Selasa, 18 Maret 2014

Nilai-Nilai pada Orang Minang

1. Ciri dan Adat Orang Minang
1.1. Aman dan Damai
Bila dipelajari dengan seksama pepatah-pepatah adat Minang, serta fakta-fakta yang hidup dalam masyarakat seperti masalah perkawinan,sistem kekerabatan, kedudukan tanah pusaka tinggi, peranan mamak dan penghulu,kiranya kita dapat membaca konsep-konsep hidup dan kehidupan yang ada dalam pikiran nenek-moyang kita.
Dari konsep-konsep hidup dan kehidupan itu,kita juga dapat memastikan tujuan hidup yang ingin dicapai oleh nenek-moyang kita.
Tujuan hidup orang Minangkabau:
Bumi Sanang Padi Manjadi
Taranak Bakambang biak
Rumusan menurut ada Minang ini, agaknya sama dengan masyarakat yang aman damai makmur ceria dan berkah,seperti diidamkan oleh ajaran Islam yaitu; “Baldatun Taiyibatun wa Rabbun Gafuur“, yang bermakna; Suatu masyarakat yang aman damai dan selalu dalam naungan ampunan Tuhan.
Dengan adanya kerukunan dan kedamaian dalam lingkungan kekerabatan, barulah mungkin diupayakan kehidupan yang lebih makmur. Dengan bahasa kekinian dapat dikatakan bila telah tercapai stabilitas politik, barulah kita mungkin melaksanakan pembangunan ekonomi.
1.2. Masyarakat nan “Sakato”
Menurut ketentuan adat Minang, tujuan itu akan dapat dicapai bila dapat disiapkan prasarana dan sarana yang tepat. Kalau tujuan akan dicapai sudah jelas, yaitu suatu masyarakat yang aman damai makmur dan berkah , maka kini tinggal bagaimana cara yang perlu ditempuh untuk mencapai tujuan itu. Kondisi yang bagaimana yang harus diciptakan. Yang dimaksud dengan prasarana disini adalah manusia-manusia pendukung adat Minang, yang mempunyai sifat dan watak seperti diuraikan diatas.
Manusia dengan kualitas seperti itulah yang diyakini adat Minang  dapat membentuk suatu masyarakat yang akan diandalkan sebagai sarana (wadah) yang akan membawa kepada tujuan yang diidam-idamkan yaitu suatu masyarakat yang aman damai makmur dan berkah. Corak masyarakat idaman menurut kacamata adat Minang adalah masyarakat nan “sakato”.
1.3. Unsur-unsur Masyarakat nan sakato
Terdapat 4 unsur yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat untuk dapat membentuk masyarakat nan sakato. Sakato artinya sekata-sependapat-semufakat.
1.3. a.  Saiyo Sakato
Menghadapi suatu masalah atau pekerjaan, akan selalu terdapat perbedaan pandangan dan pendirian antar orang satu dengan yang lain sesuai dengan yang lain dengan pepatah;  “kapalo samo hitam, pikiran ba lain-lain”.
Perbedaan pendapat semacam ini adalah sangat lumrah dan sangat demokratis. Namun kalau dibiarkan berlanjut, maka akan berakibat masalah itu takkan terselasaikan.
Pekerjaan itu akan terkatung-katung. Karena itu harus selalu dicari jalan keluar. Jalan keluar yang ditunjukkan adat Minang adalah melakukan musyawarah untuk mufakat, bukan musyawarah untuk melanjutkan pertengkaran. Keputusan boleh bulat (aklamasi) tapi boleh juga pipih atau picak (melalui voting).
Adat Minang tidak mengenal istilah “Sepakat untuk tidak se-Mufakat”. Bagaimana proses keputusan diambil, namun setelah ada kata mufakat maka keputusan itu harus dilaksanakan oleh semua pihak. Keluar kita tetap utuh dan tetap satu.
Setiap individu Minang disarankan untuk selalu menjaga hubungan dengan lingkungannya. Adat Minang tidak terlalu memuja kemandirian (privacy) menurut ajaran individualisme barat. Adat Minang mengajarkan supaya membiasakan berembuk dengan lingkungan kendatipun menyangkut masalah pribadi.Dengan demikian adat Minang mendorong orang Minang lebih mengutamakan “kebersamaan” kendatipun menyangkut urusan pribadi.
Kendatipun seorang individu Minang menduduki posisi sebagai penguasa seperti dalam kedudukan mamak-rumah atau pun Penghulu Andiko maka keputusan tidak mungkin juga diambil sendiri. Karena itu sikap otoriter tidak pernah disukai orang-orang Minang.
Adat Minang sangat menjunjung persatuan dan kesatuan dalam masyarakat Minang. Orang Minang yakin tanpa persatuan dan kesatuan itu akan menjauhkan mereka dari tujuan masyarakat yang ingin dicapai.
Mereka memahami pula dalam hidup berkelompok dalam masyarakat akan selalu terdapat silang selisih, marah dan sengketa akan selalu terjadi. Antara sanduak dan periukpun tak pernah sunyi akan selalu ada kegaduhan. Namun demikian orang Minang mempunyai dasar filosofi yang kuat untuk mengatasinya.
Adat Minang akan selalu mencoba memelihara komunikasi dan kemungkinan berdialog. Karena dengan cara itu segala masalah akan selalu dapat dipecahkan melalui musyawarah. Orang Minang menganggap penyelesaian masalah diluar musyawarah adalah buruk.
Dalam mencapai kata sepakat kadangkala bukanlah hal yang mudah. Karena itu memerlukan kesabaran, ketabahan dan kadangkala terpaksa menguras tenaga. Namun demikian musyawarah tetap diupayakan.
1.3.b.  Sahino Samalu
Kehidupan kelompok sesuku sangat erat. Hubungan individu sesama anggota kelompok kaum sangat dekat. Mereka bagaikan suatu kesatuan yang tunggal-bulat. Jarak antara “kau dan aku” menjadi hampir tidak ada. Istilah “awak” menggambarkan kedekatan ini. Kalau urusan yang rumit diselesaikan dengan cara “awak samo awak”, semuanya akan menjadi mudah.
Kedekatan hubungan dalam kelompok suku ini, menjadikan harga diri individu, melebur menjadi satu menjadi harga diri kelompok suku. Kalau seseorang anggota suku diremehkan dalam pergaulan, seluruh anggota suku merasa tersinggung. Begitu juga bila suatu suku dipermalukan maka seluruh anggota suku itu akan serentak membela nama baik sukunya.
1.3.c.  Anggo Tanggo
Unsur ketiga yang dapat membentuk masyarakat nan sakato, adalah dapat diciptakannya pergaulan yang tertib serta disiplin dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa setiap anggota masyarakat dituntut untuk mematuhi aturan dan undang-undang, serta mengindahkan pedoman dan petunjuk yang diberikan penguasa adat.
Dalam pergaulan hidup akan selalu ada kesalahan dan kekhilafan. Kesalahan dan kekhilafan itu harus diselesaikan sesuai aturan agar ketertiban dan ketentraman  selalu terjaga.
 1.3.d.  Sapikua Sajinjiang
Dalam masyarakat yang komunal, semua tugas menjadi tanggungjawab bersama. Sifat gotong royong menjadi keharusan. Saling membantu dan menunjang merupakan kewajiban. Yang berat sama dipikul yang ringan sama dijinjing. Kehidupan antara anggota kaum, bagaikan aur dengan tebing, saling bantu membantu, saling dukung mendukung.
Dengan masyarakat nan sakato ini diharapkan akan dapat dicapai tujuan hidup dan kehidupan orang Minang sesuai konsep yang diciptakan nenek moyang orang Minang.
Bumi Sanang Padi Manjadi
Padi Masak Jaguang Maupiah
Anak Buah Sanang Santoso
Taranak Bakambang Biak
Bapak Kayo Mande Batuah
Mamak Disambah Urang Pulo.[]
2. Nilai Dasar Adat Minangkabau
 Sebuah nilai adalah sebuah konsepsi , eksplisit atau implisit yang menjadi milik khusus seorang atau ciri khusus suatu kesatuan sosial (masyarakat) menyangkut sesuatu yang diingini bersama (karena berharga) yang mempengaruhi pemilihan sebagai cara, alat dan tujuan sebuah tindakan.
Nilai nilai dasar yang universal adalah masalah hidup yang menentukan orientasi nilai budaya suatu masyarakat, yang terdiri dari hakekat hidup, hakekat kerja, hakekat kehidupan manusia dalam ruang waktu, hakekat hubungan manusia dengan alam, dan hakekat hubungan manusia dengan manusia.
2.1. Pandangan Terhadap Hidup
 Tujuan hidup bagi orang Minangkabau adalah untuk berbuat jasa. Kata pusaka orang Minangkabau mengatakan bahwa “hiduik bajaso, mati bapusako”. Jadi orang Minangkabau memberikan arti dan harga yang tinggi terhadap hidup. Untuk analogi terhadap alam, maka pribahasa yang dikemukakan adalah :
Gajah mati maninggakan gadieng
Harimau mati maninggakan baling
Manusia mati maninggakan namo
Dengan pengertian, bahwa orang Minangkabau itu hidupnya jangan seperti hidup hewan yang tidak memikirkan generasi selanjutnya, dengan segala yang akan ditinggalkan setelah mati. Karena itu orang Minangkabau bekerja keras untuk dapat meninggalkan, mempusakakan sesuatu bagi anak kemenakan dan masyarakatnya. Mempusakakan bukan maksudnya hanya dibidang materi saja, tetapi juga nilai-nilai adatnya. Oleh karena itu semasa hidup bukan hanya kuat mencari materi tetapi juga kuat menunjuk mengajari anak kemenakan sesuai dengan norma-norma adat yang berlaku.
Ungkapan adat juga mengatakan;
“Pulai batingkek naiek maninggakan rueh jo buku,
manusia batingkek turun maninggakan namo jo pusako”.
Dengan adanya kekayaan segala sesuatu dapat dilaksanakan, sehingga tidak mendatangkan rasa malu bagi dirinya ataupun keluarganya. Banyaknya seremonial adat seperti perkawinan dan lain-lain membutuhkan biaya. Dari itu usaha yang sungguh-sungguh dan kerja keras sangat diutamakan. Orang Minangkabau
Nilai hidup yang baik dan tinggi telah menjadi pendorong bagi orang Minangkabau untuk selalu berusaha, berprestasi, dinamis dan kreatif.
2.2. Pandangan Terhadap Kerja
 Sejalan dengan makna hidup bagi orang Minangkabau, yaitu berjasa kepada kerabat dan masyarakatnya, kerja merupakan kegiatan yang sangat dihargai. Kerja merupakan keharusan. Kerjalah yang dapat membuat orang sanggup meninggalkan pusaka bagi anak kemenakannya. Dengan hasil kerja dapat dihindarkan “Hilang rano dek panyakik, hilang bangso indak barameh”(hilang warna karena penyakit, hilsng bangsa karena tidak beremas). Artinya harga diri seseorang akan hilang karena miskin, oleh sebab itu bekerja keras salah satu cara untuk menghindarkannya.
Dengan adanya kekayaan segala sesuatu dapat dilaksanakan sehingga tidak mendatangkan rasa malu bagi dirinya atau keluarganya. Banyaknya seremonial adat itu seperti perkawinan membutuhkan biaya. Dari itu usaha yang sungguh-sungguh dan kerja keras sangat diutamakan. Orang Minangkabau disuruh untuk bekerja keras, sebagaimana yang diungkapkan juga oleh fatwa adat sbb:
Kayu hutan bukan andaleh Kayu hutan bukan andalas
Elok dibuek ka lamari Elok dibuat untuk lemari
Tahan hujan barani bapaneh Tahan hujan berani berpanas
Baitu urang mancari rasaki Begitu orang mencari rezeki
Dari etos kerja ini, anak-anak muda yang punya tanggungjawab di kampung disuruh merantau. Mereka pergi merantau untuk mencari apa-apa yang mungkin dapat disumbangkan kepada kerabat dikampung, baik materi maupun ilmu. Misi budaya ini telah menyebabkan orang Minangkabau terkenal dirantau sebagai makhluk ekonomi ulet.
Etos kerja keras yang sudah merupakan nilai dasar bagi orang Minangkabau ditingkatkan lagi oleh pandangan ajaran Islam yang disabdakan Nabi saw:
“‘i’mallidunyaka kaanaka tamuusu abada, wa’mal li akhiratika tamuutu ghada”
Jadi masyarakat dituntut bekerja keras seakan-akan dia hidup untuk selama-lamanya, dia harus beramal terus seakan-akan dia akan mati besok.
2.3. Pandangan Terhadap Waktu
 Bagi orang Minangkabau waktu berharga merupakan pandangan hidup orang Minangkabau. Orang Minangkabau harus memikirkan masa depannya dan apa yang akan ditinggalkannya serta bekal apa yang dibawa sesudah mati. Mereka dinasehatkan untuk selalu menggunakan waktu untuk sesuatu yang bermakna, sebagaimana dikatakan pepatah;
“Duduak marauik ranjau, tagak maninjau jarah”.
Dimensi waktu, masa lalu, masa sekarang, dan yang akan datang merupakan ruang waktu yang harus menjadi perhatian bagi orang Minangkabau.
Maliek contoh ka nan sudah.
Bila masa lalu tak menggembirakan dia akan berusaha  memperbaikinya.
Duduk meraut ranjau, tegak meninjau jarah merupakan manifestasi untuk mengisi waktu dengan sebaik-baiknya pada masa sekarang. Membangkit batang terandam merupakan refleksi dari masa lalu sebagai pedoman untuk berbuat pada masa sekarang. Sedangkan mengingat masa depan adat berfatwa;
“bakulimek sabalun habih, sadiokan payuang sabalun hujan”.
2.4. Hakekat Pandangan Terhadap Alam
 Alam Minangkabau yang indah, bergunung-gunung, berlembah, berlaut dan berdanau, kaya dengan flora dan fauna telah memberi inspirasi kepada masyarakatnya. Mamangan, pepatah, petitih, ungkapan-ungkapan adatnya tidak terlepas daripada alam.
Alam mempunyai kedudukan dan pengaruh penting dalam adat Minangkabau, ternyata dari fatwa adat sendiri yang menyatakan bahwa alam hendaklah dijadikan guru.
Yang dimaksud dengan adat nan sabana adat adalah yang tidak lapuak karena hujan dan tak lekang karena panas biasanya disebut cupak usali, yaitu ketentuan-ketentuan alam atau hukum alam, atau kebenarannya yang datang dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu adat Minangkabau falsafahnya berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam alam, maka adat Minangkabau itu akan tetap ada selama alam ini ada.
2.5. Pandangan Terhadap Sesama
 Dalam hidup bermasyarakat, orang Minangkabau menjunjung tinggi nilai egaliter atau kebersamaan. Nilai ini menyatakan mereka dengan ungkapan “Duduak samo randah, tagak samo tinggi”.
Dalam kegiatan yang menyangkut kepentingan umum sifat komunal dan kolektif mereka sangat menonjol. Mereka sangat menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat. Hasil mufakat merupakan otoritas yang tertinggi.
Kekuasaan yang tertinggi menurut orang Minangkabau bersifat abstrak, yaitu nan bana (kebenaran). Kebenaran itu harus dicari melalui musyawarah yang dibimbing oleh alur, patut dan mungkin. Penggunaan akal sehat diperlukan oleh orang Minangkabau dan sangat menilai tinggi manusia yang menggunakan akal.
Nilai-nilai yang dibawa Islam mengutamakan akal bagi orang muslim, dan Islam melengkapi penggunaan akal dengan bimbingan iman. Dengan sumber nilai yang bersifat manusiawi disempurnakan dengan nilai yang diturunkan dalam wahyu, lebih menyempurnakan kehidupan bermasyarakat orang Minangkabau.
Menurut adat pandangan terhadap seorang diri pribadi terhadap yang lainnya hendaklah sama walaupun seseorang itu mempunyai fungsi dan peranan yang saling berbeda. Walaupun berbeda saling dibutuhkan dan saling membutuhkan sehingga terdapat kebersamaan.
Dikatakan dalam mamangan adat;
“Nan buto pahambuih lasuang, nan pakak palapeh badie, nan lumpuah paunyi rumah, nan kuek pambaok baban, nan binguang kadisuruah-suruah, nan cadiak lawan barundiang”.
Hanya fungsi dan peranan seseorang itu berbeda dengan yang lain, tetapi sebagai manusia setiap orang itu hendaklah dihargai karena semuanya saling isi mengisi. Saling menghargai agar terdapat keharmonisan dalam pergaulan, adat menggariskan;
“nan tuo dihormati,
samo gadang baok bakawan,
nan ketek disayangi”.
Kedatangan agama Islam di ranah Minang membuat konsep pandangan terhadap sesama lebih dipertegas lagi.
Nilai egaliter yang dijunjung tinggi oleh orang Minangkabau mendorong mereka untuk mempunyai harga diri yang tinggi. Nilai kolektif yang didasarkan pada struktur sosial matrilinial yang menekankan tanggungjawab yang luas seperti dari kaum sampai kemasyarakatan nagari, menyebabkan seseorang merasa malu kalau tidak berhasil menyumbangkan sesuatu kepada kerabat dan masyarakat nagarinya. Interaksi antara harga diri dan tuntutan sosial ini telah menyebabkan orang Minangkabau untuk selalu bersifat dinamis

Minggu, 16 Maret 2014

FALSAFAT NAGARI ADAT MINANG KABAU




FALSAFAT NAGARI ADAT MINANG KABAU

Nagari bapaga undang
Kampuang bapaga jo pusako
Ketek balingka tanah
Gadang balingka auah     

Adapun batas batas wilayah minang kabau yang terdapat dalam tambo adat yang dituangkan dalam bentuk prosa liris digambarkan sebagai berikut :


Nan salilik gunuang marapi
Saedaran gunuang pasaman
Sajajaran sago jo singgalang
Saputaran talang jo karinci

Dari sirangkak nan badangkang
Hinggo buayo putiah daguak
Sampai ka pintu rajo ilia
Durian ditakuak rajo

Sipisau-pisau anyuik
Sialang balantak basi
Hinggo aia babaliak mudiak
Sampai ka ombak nan badabua

Sailiran batang sikilang
Hinggo lawuik nan sadidiah

Ka timua ranah aia bangih
Rao jo mapat tunggua
Hinggo rokan pandalian
Gunuang malintang sampai lawuik nan sadidiah

Pasisia banda sapuluah
Hinggo taratak aia itam
Sampai ka tanjuang samalidu
Pucuak jambi sambilan lurah


Bila ditelusuri di dalam tambo alam minangkabau secara geografis dapat dibedakan menjadi tiga wilayah yaitu : darek atau luhak nan tigo, wilayah pesisir, dan wilayah rantau

A.      WILAYAH DAREK (LUHAK NAN TIGO)
1.      Luhak Tanah Datar

Ciri khasnya melekat pada wilayah Luhak Tanah Datar
·         airnya jernih,
·         ikannya jinak,
·         buminya dingin.
Daerah otonom;  terbagi kepada 3 bagian yaitu :
a.       Lima Kaum 12 Koto
b.      Sungai Tarab 8 Batur
c.       Batipuh 10 Koto

Yang asal ialah Lima Kaum. Kemudian berkembang menjadi koto dan ada sembilan koto didalamnya. Yang dinamakan 12 koto ialah : Ngungun, Panti, Cubadak, Sipanjang, Pabalutan, Sawah Jauh, Rambatan, Padang Magek, Labuh, Parambahan, Tabek dan Sawah Tangah. Sembilan pula koto didalamnya yakni : Tabek Boto, Galogandang, Baringin, Koto Baranjak, Lantai Batu, Bukit Gombak, Sungai Ameh, Tanjung Barulak dan Rajo Dani. Yang masuk Sungai Tarab adalah : Koto Tuo, Pasir Laweh, Koto Panjang, Selo, Sumanik, Patih, Situmbuk, Gurun, Ampalu, Sijangat, Koto Badamping. Kemudian Sungai Tarab dinamai Sungai Tarab Delapan Batur (asalnya atur) yang berekor berkepala, yang berkopak berambai,  empat di kiri dan empat di kanan. Tanjung Sungayang membuat pula dusun sekelilingnya : Andalas, Barulak, Talago, Sungai Patai, Sungayang, Sawah Liat, dan Koto Ranah. Tanjung Sungayang dengan Nan Tujuh Koto dinamai Permata Diatas Emas. Negeri ini dinamai juga bertanjung yang tiga dan berluhak yang tiga.
Tanjung yang tiga yaitu;  dikepalai; Tanjung Alam, ditengah;  Sungayang dan diekornya;  Tanjung Talawi.
Yang dinamakan Batipuh 10 Koto ialah : Pariangan Padang Panjang, Jaho, Tambangan, Koto Lawas, Pandai Sikek, Sumpur, Malalo, Gunung dan Paninjauan. Batas luhak Tanah Datar ialah;  dari mudik mulai Tarung-tarung (Solok) sampai ke hilirnya sehingga Talang Danto (Sijunjung).

2.      Luhak Agam

Sifatnya :
·         airnya keruh,
·         ikannya liar, dan;
·         buminya hangat.

Luhak Agam memakai adat Koto Piliang dan adat Bodi Caniago. Yang memegang adat Koto Piliang dahulu pemimpinnya Datuk Bandaro Panjang berkedudukan di Biaro. Adat Bodi Caniago dahulu pemimpinnya Datuk Bandaro Kuning tempatnya di Tabek Panjang, Baso. Yang masuk adat Datuk Ketemanggungan adalah 16 koto terkandung didalamnya yaitu : Sianok, Koto Gadang, Guguk, Tabek Sarojo, Sarik, Sungai Puar, Batagak, Batu Palano, Lambah, Panampung, Biaro, Balai Gurah, Kamang Bukit, Salo, Magek. Daerah itulah yang dinamakan Ampek Angkek atau empat-empat mereka sama-sama berangkat. Disana tidak ada penghulu yang bergelar pucuk. Selain dari yang 16 koto itu semuanya beradat Bodi Caniago atau adat Datuk Perpatih nan Sebatang, meliputi : Kurai, Banuhampu, Lasi, Bukit Batabuah, Kubang Putiah, Koto Gadang, Ujuang Guguak, Canduang, Koto Laweh, Tabek Panjang, Sungai Janiah, Cingkariang, Padang Luar dll. Semua kebesaran dinegeri ini memakai pucuak. Adapun tapal batas luhak Agam ialah : dari Lada Sula (Koto Baru) sampai kehilirnya Dusun Tingga (Titi Padang Tarab) tempat empangan air proyek PLTA Batang Agam pada zaman sekarang.

3.      Luhak Lima Puluh Kota

Sifatnya :
·         airnya manis sejuk,
·         ikannya jinak, dan;
·         buminya sejuk

Luhak Lima Puluh Kota terbagi atas 3 jenis daerah :
1.       Luhak, meliputi; pemerintahan laras nan buntar sehingga Simalanggang hilir terus ke Taram.
2.       Ranah, meliputi; pemerintahan Laras Batang Sinamar sehingga Simalanggang mudik dan kehilirnya ranah Tebing Tinggi dan kemudiknya Mungka.
3.       Kalarasan, meliputi; Laras nan Panjang hingga Taram Hilir kemudiknya Pauh                            Tinggi.

Yang masuk bagian luhak adalah: Suayan, Sungai Belantik, Sarik Lawas, Tambun Ijuk, Koto Tangah, Batu Hampar, Durian Gadang, Babai, Koto Tinggi, Air Tabit, Sungai Kemuyang Situjuh Bandar Dalam, Limbukan Padang Kerambil, Sicincin dan Aur Kuning, Tiakar, Payobasung, Mungo, Andalas, Taram, Bukit Limbuku, Batu Balang dan Koto nan Gadang. Yang termasuk ranah ialah; Ganting, Koto Lawas, Suliki, Sungai Rimbang, Tiakar, Balai Mansiro, Talago, Balai Talang, Balai Kubang, Taeh Simalanggang, Piobang, Sungai Baringin, Gurun, Lubuk Batangkap, Tarantang, Sarilamak, Harau, Solok Bio.-bio (Padang Lawas).
Yang dinamakan Laras adalah : Gadut Tebingtinggi, Sitanang Muaro Likin, Halaban dan Ampalu, Surau dan Labuh Gunung.

B.      WILAYAH RANTAU
Wilayah – wilayah yang menjadi tujuan utama sebagai tempat merantau adalah ; Kampar, XII koto, kuantan, dan nagari Sembilan Malaysia.
A.      Kampar,
a.       Kampar kiri; Ludai, Ujung bukit, Gunung sahilan, Lipek kain, Sanggang, dan kuntu
b.      Kampar kanan; sungai naniang, koto tinggi, koto laweh, sungai dadok, koto tangah.
c.       Kapur IX ; durian tinggi, lubuk alai, muaro takuih, koto bangun, sialang, kapuak, gunuang malelo, dan pangkai.
d.      Di ulak koto nan anam ; pauh, pangkalan kota baru, gunung malintang, tanjuang balik, koto lalm, dan mangilang.
e.      V koto bangkinang ; bangkinang, salo, aie tirih, kuok, dan rumbio.
f.        Rantau XII koto ; bukik sabalah, muaro takuang, sungai langsek, dan siua.
g.       Rantau kuantan ; lubuak ambacang, ramo, taluak, lubuak jambi, dan cerenti.
h.      Batang hari ; singuntua, koto basa, dan situang.
i.         Negeri Sembilan ; jelebu, sungai ujung, jehol, naming, jelai, rembau, segamat, pasir besar, dan kelang.

B.      WILAYAH PESISIR
 Yaitu semua wilayah yang berada di tepi pantai minangkabau antara lain ; wilayah pesisir pasaman, pesisir pariaman, pasisir,